( SP2HP Dibuat dan dikirimkan kepada
Pelapor/korban/Keluarga Tersangka sesuai Tingkat Kesulitan / Kriteria
Kasus )
1. FORMAT A1 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penelitian
Laporan " dibuat
penyidik setelah 3 hari menerima Laporan.
2. FORMAT A2 : Perihal
" Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan "
Apabila perkara tersebut Tersangkanya belum tertangkap/terungkap dan masih dalam proses
Penyelidikan.
3. FORMAT A3 : Perihal " Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan "Apabila dalam Proses Penyelidikan ditemukan Bukti Permulaan yang cukup dan dapat ditingkatkan untuk proses
Penyidikan.
4. FORMAT A4 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyidikan "Dibuat secara
bertahap selama perkara tersebut dalam proses Penyidikan sampai dengan Pengiriman Tersangka dan Barang
Bukti ke JPU ( Tahap II ).
5. FORMAT A5
: Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan / Penyidikan " Apabila perkara tersebut proses Penyidikan / Penyelidikannya dihentikan dengan alasan :
a. Perkaranya Bukan Tindak Pidana.
b. Perkaranya Tidak Cukup Bukti/ Kadaluwarsa.
c. Tersangkanya Meninggal Dunia.
d. Tersangkanya dinyatakan Gila yang dikuatkan dengan Surat Keterangan Saksi Ahli...dll.
Semoga Ringkasan Pembuatan SP2HP dapat bermanfaat bagi penyidik polri, SP2HP selain untuk mengukur kinerja Penyidik juga untuk
menekan Public Complain yang terjadi dimasyarakat , Dengan catatan
apabila mengirimkan SP2HP agar di Regester di Buku B18 dan Buku Kontrol
SP2HP selanjutnya diserahkan kepada Pelapor / Korban / Keluarga
Tersangka dengan menggunakan Buku Ekspidisi...
Format SP2HP A1 sd A5
A1
A2
A3
A4
A5
Moga Postingan Ini bermanfaat untuk Penyidik / penyidik Pembantu agar tidak terjadi Complain masyarakat ,
Silahkan Memberikan Komentar Apabila ada Kesalahan dalam Penulisan maupun Lainnya
0 comments:
Post a Comment